Berdasarkan Waktu Jaminan, Kredit Dapat Dibedakan Menjadi :
1. Kredit
dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur,
baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun
kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial,
melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi
sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai
pertanggungjawaban.
Contoh
: Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa :
·
Barang berwujud : rumah, mobil, barang
dagangan
·
Barang tidak berwujud : promis,
obligasi,saham - orang tertentu
2. Kredit
tanpa jaminan yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan.
Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank
telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran
pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu
kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik
dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.
Contoh
: - SK Pengangkatan Pegawai
- Ijasah
Komentar
Posting Komentar