KREDIT BERDASARKAN WAKTU JAMINAN


Berdasarkan Waktu Jaminan, Kredit Dapat Dibedakan Menjadi :

1.      Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.
Contoh : Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa :
·         Barang berwujud : rumah, mobil, barang dagangan
·         Barang tidak berwujud : promis, obligasi,saham - orang tertentu

2.      Kredit tanpa jaminan yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.
Contoh : - SK Pengangkatan Pegawai
   - Ijasah


Komentar