Saat
ini sudah ada aturan khusus untuk melindungi karya seni, yaitu Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU tersebut
dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ‘Ciptaan’. Ciptaan sendiri
merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslian dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Sehingga karya seni adalah salah satu dari
sejumlah obyek yang dibicarakan dan dilindungi oleh UU Hak Cipta
Menurut
kami, hak cipta memegang peranan penting dalam memberi perlindungan terhadap
karya ilmiah. Maka dari itu UU Hak Cipta dibentuk dengan tujuan melindungi
manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang
hak cipta.
Dalam
UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta
atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi
dari suatu karya. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi
perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya seni itu sendiri,
maupun bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam
Pasal 12 UU Hak Cipta diatur bahwa ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam
beberapa bidang yang mencakup:
·
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain sejenisnya
·
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
·
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomime
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni batik
·
Fotografi
·
Sinematografi
·
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara
singkat, prosedur pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
ü Mengajukan
permohonan pendataran hak cipta; mengisi formulir pendaftaran; melampirkan
contoh ciptaan dan uraian ciptaan yang dimohonkan; melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta; lalu membayar biaya
permohonan.
ü Tahap
pemeriksaan administratif ; evaluasi ; didaftarkan.
ü Pemberian
surat pendaftaran ciptaan.
Mengenai
prosedur lengkap pendaftaran hak cipta dapat dilihat di link Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual di
http://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta.
Ketika
kita telah mengurus hak cipta, hak-hak apa saja yang mereka dapat atas hak
cipta karyanya yaitu, tentu mereka akan memperoleh beberapa hak, antara lain, Hak
moral dengan hak tersebut, si pencipta memiliki hak untuk :
a. Dicantumkan
nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan
dengan penggunaan secara umum
b. Mencegah
bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi
pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan
karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
c. Selain
itu tidak satupun dari hak-hak tersebut dapat dipindahkan selama penciptanya
masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan undang-undang.
Beriktunya
hak ekslusif, yaitu hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk
kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apa pun. Dan yang terakhir ialah hak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi, termasuk menerima royalti.
Pelanggaran
atas Hak Cipta yang kerap terjadi adalah pembajakan (piracy) dan plagiarism,
dan di dalam Bab XIII UU Hak Cipta mengatur secara lengkap tentang sanksi
pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku pelanggaran hak cipta. Seperti
contohnya di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur : “Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).” Dan masih banyak sanksi pidana lainnya terhadap berbagai jenis pelanggaran
hak cipta yang juga secara tegas telah diatur di dalam UU Hak Cipta. Tentunya,
aturan ini dibuat demi melindungi kepentingan hukum dari pencipta/pemegang hak
cipta berikut hasil karya serta hak-hak yang melekat.
nice info sangat membantu
BalasHapusElever Media Indonesia