Kode Etik Profesi Bidang TI
Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI
ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Kode
etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis).
Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat
semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut :
1.
To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health
and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger
the public or the environment
Artinya
setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan
faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2.
To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to
disclose them to affected parties when they do exist
Intinya
ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan
mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
3.
To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available
data
Masih
ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil
penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya
menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan
rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4.
To reject bribery in all its forms
Sesuatu
yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di
bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
5.
To improve the understanding of technology, its appropriate application, and
potential consequences
Setiap
saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi
konsekuensi.
6.
To maintain and improve our technical competence and to undertake technological
tasks for others only if qualified by training or experience, or after full
disclosure of pertinent limitations
Untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan
tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau
pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7.
To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge
and correct errors, and to credit properly the contributions of others
Untuk
mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui
dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8.
To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion,
gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan
dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama,
jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.
9.
To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or
malicious action
Menghindari
melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan
salah atau jahat..
10.
To assist colleagues and co-workers in their professional development and to
support them in following this code of ethics
Saling
membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung
mereka dalam mengikuti kode etik ini.
a. Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Tanggung
Jawab Profesi TI
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri
Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang
pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan
dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan
pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2.
Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3.
Bekerja di bawah disiplin kerja
4.
Mampu melakukan pendekatan disipliner
5.
Mampu bekerja sama
6.
Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh
ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1.
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2.
Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5.
Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga
hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya
dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH
PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
· Kejahatan
Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.
Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on
Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
· Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
· Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
o UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
o UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi
di Internet
– Transaksi
di Internet
– Etika
pengguna Internet
ijin copy ya kak makasih
BalasHapusoptimisasi mesin pencari