Tugas Bank Sentral


Tugas Bank Sentral


Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

Tugas BI sebagai Bank Sentral adalah :

1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a.       Menetapkan sasaran moneter
b.      Melakukan pengendalian moneter
c.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
d.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar
e.       Mengelola cadangan devisa
f.       Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)

2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem perbayaran
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
b.      Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.      Mengatur sistem kliring antar bank
e.      Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f.     Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat 
      pembayaran
g.      Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik dan memusnahkan uang rupiah

3.      Mengatur dan mengawasi bank
a.       Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
b.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c.       Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d.      Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f.       Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap bank
h.  Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
i.        Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j.        Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
k.      Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan 
      dibentuk dengan UU

Komentar

Posting Komentar