Perlunya Melindungi Karya Ilmiah Anda Dengan Hak Cipta



Saat ini sudah ada aturan khusus untuk melindungi karya seni, yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU tersebut dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ‘Ciptaan’. Ciptaan sendiri merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Sehingga karya seni adalah salah satu dari sejumlah obyek yang dibicarakan dan dilindungi oleh UU Hak Cipta
Menurut kami, hak cipta memegang peranan penting dalam memberi perlindungan terhadap karya ilmiah. Maka dari itu UU Hak Cipta dibentuk dengan tujuan melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi dari suatu karya. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya seni itu sendiri, maupun bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.




Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta diatur bahwa ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam beberapa bidang yang mencakup:
·         Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
·         Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain sejenisnya
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
·         Arsitektur
·         Peta
·         Seni batik
·         Fotografi
·         Sinematografi
·         Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Secara singkat, prosedur pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
ü  Mengajukan permohonan pendataran hak cipta; mengisi formulir pendaftaran; melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan yang dimohonkan; melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta; lalu membayar biaya permohonan.
ü  Tahap pemeriksaan administratif ; evaluasi ; didaftarkan.
ü  Pemberian surat pendaftaran ciptaan.

Mengenai prosedur lengkap pendaftaran hak cipta dapat dilihat di link Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual di http://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta.



Ketika kita telah mengurus hak cipta, hak-hak apa saja yang mereka dapat atas hak cipta karyanya yaitu, tentu mereka akan memperoleh beberapa hak, antara lain, Hak moral dengan hak tersebut, si pencipta memiliki hak untuk :
a.       Dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum
b.      Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
c.       Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut dapat dipindahkan selama penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan undang-undang.

Beriktunya hak ekslusif, yaitu hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. Dan yang terakhir ialah hak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, termasuk menerima royalti.
Pelanggaran atas Hak Cipta yang kerap terjadi adalah pembajakan (piracy) dan plagiarism, dan di dalam Bab XIII UU Hak Cipta mengatur secara lengkap tentang sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku pelanggaran hak cipta. Seperti contohnya di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur : “Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Dan masih banyak sanksi pidana lainnya terhadap berbagai jenis pelanggaran hak cipta yang juga secara tegas telah diatur di dalam UU Hak Cipta. Tentunya, aturan ini dibuat demi melindungi kepentingan hukum dari pencipta/pemegang hak cipta berikut hasil karya serta hak-hak yang melekat.




Komentar

Posting Komentar