KLIRING (POSTEST)


Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut.

WARKAT KLIRING
Warkat yang dikliring kan adalah :
·         Cheque bank lain
·         Bilyet Giro bank lain
·         Surat perintah bayar lain
·      Penerbitan wesel Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh

PROSEDUR/MEKANISME KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1.      Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2.      Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
3.      Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah
ditentukan.

Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
1.      Nota Debet Keluar : Menambah
2.      Nota Kredit Keluar : Mengurangi

Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
1.      Nota Debet Masuk, : Mengurangi
2.      Nota Kredit Masuk : Menambah

Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar      ( +)
ND Masuk      ( - )
NK Keluar      ( - )
NK Masuk      (+) +
(+/-) 
    à Jika (+) maka menang Kliring
         à Jika (-) maka kalah kliring

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Ø  Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Ø  Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.

PROSEDUR SETORAN KLIRING
Asumsi : Tn B melakukan setoran dengan Cek (Setoran Kliring) di Bank ‘XYZ’


Alur Kliring

1.      Tn. A bertransaksi dengan Tn B
2.      Tn. A memberikan Cek pada Tn B
3.      Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet à ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
4.      Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet à ND Masuk)
5.      Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur )kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
6.      Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B

PROSEDUR KIRIMAN MELALUI KLIRING
Asumsi : Tn A dari Bank ‘ABC’ melakukan setoran untuk pengiriman uang ke Tn B di Bank XYZ



Alur Kliring
1.      Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
2.      Tn. A melakukan transaksi pengiriman uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat (Nota Kredit à NK Keluar) kepada Lembaga Kliring
3.      Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit à NK Masuk)

MEKANISME KLIRING


ü  Komponen Utama
-          Sistem Sentral Kliring (SSK)
-          Komputer Penyelenggara Kliring (KPK)
-          Terminal Peserta Kliring (TPK)
ü  Jaringan Komunikasi Data
-          Seluruh KPK wajib terhubung secara online ke SSK baik melalui leased line atau dial up.
-          Setiap Bank wajib memiliki 1 TPK yang terhubung secara online ke SSK


Komentar